Krisis Etik BAZNAS Ngawi: Pengamat Publik dan Praktisi Hukum Desak Bupati Harus Tegas
NGAWI | INTIJATIM.ID – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi memicu sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai polemik yang berlarut-larut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Soerjo, Khoyrul Anwar, menilai persoalan etik yang terjadi bukan sekadar masalah personal, tetapi menyangkut integritas kelembagaan BAZNAS sebagai pengelola dana publik berbasis kepercayaan masyarakat.
“Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua BAZNAS menjadi cerminan problem serius dalam tata kelola kelembagaan filantropi publik. Secara normatif, pelanggaran etik bukan semata persoalan personal, melainkan menyangkut integritas institusi pengelola dana publik,” ujar Khoyrul, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, ketika pejabat yang bersangkutan telah menyadari adanya pelanggaran etik dan memilih mengundurkan diri, sebenarnya kondisi tersebut telah menyediakan jalan keluar yang relatif elegan bagi penyelesaian persoalan kelembagaan.
Namun, ia menilai hingga kini belum ada keputusan tegas dari Bupati Ngawi terkait pengunduran diri tersebut. Situasi ini bahkan terkesan stagnan karena adanya saling lempar kewenangan antara pemerintah daerah dan BAZNAS tingkat provinsi.
“Bupati Ngawi menunggu rekomendasi dari BAZNAS Provinsi, sedangkan BAZNAS Provinsi menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Ngawi selaku pejabat yang mengangkat dan memberhentikan,” jelasnya.
Khoyrul juga menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepemimpinan kelembagaan dalam merespons krisis etik yang membutuhkan keputusan cepat dan tegas. Dalam perspektif tata kelola publik, ketidakpastian ini dapat memperpanjang erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Padahal secara administratif dan etis, ketika pejabat yang bersangkutan telah menyatakan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, respons paling rasional dari kepala daerah adalah segera menerima pengunduran diri tersebut.
“Langkah ini tidak hanya menyelesaikan polemik secara cepat, tetapi juga menegaskan bahwa standar etik kelembagaan tetap dijaga,” tegasnya.
Senada dengan itu, praktisi hukum Ngawi, Sumadi, juga menyoroti sikap Bupati Ngawi yang dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
“Statemen Bupati di beberapa media berbeda menunjukkan ketidakkonsistenan. Ini justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kegaduhan yang terjadi,” ungkapnya kepada intijatim.id
Sumadi mengingatkan, bahwa BAZNAS merupakan lembaga pengelola dana umat, sehingga harus dijaga integritas dan profesionalismenya. “Dana umat seharusnya aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi kepentingan negara untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Ia mengaku pernah mengalami kendala ketika hendak mengajukan bantuan bagi tetangganya melalui BAZNAS.
“Saya sudah tiga kali ingin mengajukan bantuan untuk tetangga, tetapi kesulitan karena harus meminta tanda tangan. Sementara diketahui ketua BAZNAS sudah tidak lagi ngantor,” ungkap Sumadi kecewa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa polemik yang tidak segera diselesaikan berdampak langsung pada pelayanan publik dan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
“Ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan ketua. Mengapa BAZNAS Jawa Timur terkesan cuci tangan? jika memang keputusan ada di tangan Bupati tentu bupati harus tegas. Jangan sampai kegaduhan ini terus berlarut,” tegasnya.
Sumadi juga mendesak Bupati Ngawi segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik tersebut,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment