Konferensi Pers: Operasi Senyap di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Sunu Tersangka Pemerasan Pejabat
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, (10/4) kemarin. Selain sang Bupati, KPK juga menahan ajudannya yang berinisial YOG, yang diduga kuat menjadi perantara dalam praktik lancung tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus operandi yang dinilai “mengerikan”.
Bupati GSW diduga memaksa para pejabat di jajarannya, terutama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan status ASN jika tidak memenuhi target tertentu. Surat tersebut digunakan sebagai alat sandera untuk memeras para bawahannya.
”Subjek GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan tersebut untuk meminta setoran sejumlah uang kepada para pejabat OPD dengan alasan untuk kepentingan pribadi dan operasional Bupati,” terangnya.
KPK menduga GSW menargetkan total penerimaan sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala dinas. ” Namun, hingga saat penangkapan, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” jelas Asep Guntur (11/4/2026).
Dalam kegiatan OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah, uang tunai senilai Rp335,4 juta, empat (4) pasang sepatu bermerek mahal yang diduga dibeli dari hasil pemerasan, dan catatan utang kepala dinas kepada Bupati.
Bupati Tulungagung dan ajudannya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke anggota keluarga atau oknum legislatif daerah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan menekan integritas ASN demi keuntungan pribadi. (OP/IJ)
![]()



Post Comment