Highlight

Transformasi BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Dihapus, Standar Layanan KRIS Mulai Diterapkan Secara Bertahap

BPJS Kesehatan

JAKARTA | INTIJATIM.ID — Langkah besar dalam perbaikan sistem pelayanan kesehatan nasional resmi dimulai. Pemerintah secara resmi menghapus sistem Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Melalui kebijakan baru tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan dipastikan akan menerima standar pelayanan rawat inap yang setara tanpa ada lagi pembedaan fasilitas berdasarkan kelas iuran.

​Penerapan KRIS ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang bertujuan mengikis kesenjangan kualitas layanan medis di berbagai rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

​Kendati sistem kelas telah dihapus dan skema KRIS mulai berjalan, pemerintah belum menetapkan besaran iuran yang baru. Sampai saat ini, peserta masih membayar iuran sesuai tarif lama yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres 63/2022).

​Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan memperhatikan struktur biaya yang ada agar tidak membebani masyarakat.

​”Transisi penerapan KRIS ini akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun,” jelasnya.

​Selain perubahan skema kelas, terdapat penyesuaian pada aturan denda kepesertaan. Denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan telah resmi dihapuskan.

​Kendati demikian, peserta tetap wajib waspada. Denda pelayanan tetap berlaku apabila peserta yang baru saja mengaktifkan kembali status kepesertaannya langsung mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya aktif. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!