MAGETAN | INTIJATIM.ID – Selain sosoailisasi, Satpol PP dan Damkar Magetan, menggelar razia rokok ilegal sebagai upaya upaya Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Bersama kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, tim gabungan melakukan operasi ke sejumlah toko-toko di wilayah Kecamatan Karas, Sukomoro dan Panekan Magetan. Pada hari Rabu (6/9/2023).
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Hergunadi mengatakan, operasi dadakan yang dilakukan tim gabungan tersebut hasilnya nihil atau tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang dijual.
“Selama tim gabungan menggelar oerasi, kami tidak menemukan adanya rokok ilegal ataupun penjual yang melanggar huku,” ungkapnya.

Gunendar menjelaskan, bahwa razia ini digelar mulai tanggal 6-7 Septermber 2023. Namun, dari penelusuran 3 wilayah kecamatan di Magetan, petugas tidak menemukan adanya rokok polos maupun rokok tanpa pita cukai resmi.
“Artinya, sosialisasi di 18 kecamatan di Magetan telah berhasil. Dan Magetan bisa dikatakan zero peredaran rokok ilegal,” jelas Gunendar, Rabu (1/9).
Senada dengan Alvian Fitri Kurniawan, petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun ini menegaskan bahwa, Kabupaten Magetan bebas dari peredaran rokok ilegal.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal maupun larangan bagi pengedarnya. Sedangkan sejumlah toko maupun kios mengaku sudah paham terkait larangan rokok ilegal tersebut.
“Sosialisasi ini berarti sukses dan berdampak kepada masyarakat. Namun demikian, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk ikut andil dalam pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Magetan Jawa Timur,” pungkasnya. (Red)