SAMPANG | INTIJATIM.ID – Satres Narkoba Polres Sampang Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 21 tersangka penyalahgunaan obat terlarang.
Komitmen Polres Sampang untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang kembali dibuktikan dalam serta menyelamatkan masyarakat khususnya para generasi muda.
“Sebanyak 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba baru – baru ini berhasil diamankan Polres Sampang melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023,” kata Ipda Dwi Abdillah, KBO Satresnarkoba Polres Sampang, beberapa waktu lalu.
Dari 21 kasus tindak pidana Narkotika dengan 21 tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 17,12 gram.
“Dari 21 tersangka tersebut, 19 orang berstatus sebagai pengedar dan 2 orang sebagai pemakai Narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menegaskan, bahwa Polisi akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sampang.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku pengedar Narkoba, kami akan tetap melakukan tindakan tegas kepada yang terbukti mengedarkan,” tegas AKBP Siswantoro, Senin (11/9).
Kapolres berharap, masyarakat juga aktif dalam pencegahan sekaligus penanggulangan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang Jawa Timur.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitar wilayahnya, bisa memberikan informasi tersebut kepada Polisi RW, Polmas atau Bhabinkamtibmas, agar segera ditindak lanjuti,” tegas Kapolres Sampang. (Red/Hms)