SAMPANG | INTIJATIM.ID – Polres Sampang Polda Jatim, berhasil ungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba selama bulan November 2023.
Sebanyak 16 kasus berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, dengan mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sampang,” kata Kapolres Sampang, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andrik Soejarwanto, Selasa (5/12/2023).
Pemberantasan barang haram tersebut Polisi juga memberikan sosialisasi kepada Masyarakat tentang bahaya narkoba melalui satuan kerjanya.
Selain mengamankan 17 tersangka, kata Iptu Andrik, petugas juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29,43 gram.
“Barang bukti Sabu kami sita sebanyak 29,43 gram,” jelasnya.
Dari 16 kasus itu, lanjut Andrik, tindak pidana Narkotika jenis sabu paling banyak terungkap di wilayah Kecamatan Sampang Jawa Timur. Ironisnya, 7 tersangka dari mereka masih berusia 17 tahun.
“Ada 8 kasus kita ungkap, yaitu di wilayah Kecamatan Sampang. Dari 17 tersangka itu, sebanyak 7 tersangka masih berumur 17 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Sampang. (Red/Hms)