Apes, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi Usai Bayar Hotel Pakai Upal

Img 20240315 Wa0103

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Apes, seorang pria 20 tahun yang hendak check out hotel ditangkap Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya.

Pelaku HS ditangkap Polisi lantaran membayar sewa hotel dengan uang palsu (upal). Pria asal Kecamatan Peterongan Jombang ini kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, hasil ugkap kasus ini, Polisi mengamankan dua (2) pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal.

“Awalnya, pelaku berinisial HS (20) sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya. Saat hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal, pihak hotel menghubungi Polisi dan langsung ditangkap,” terang Kapolsek, Kamis (14/3/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Eko mengatakan, hasil pemeriksaan petugas bahwa tersangka HS bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal. Sementara, untuk transaksi di hotel baru pertama kali dilakukan.

“Tersangka HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) dan telah diamankan Polisi di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang,” jelasnya.

Dalam aksinya, kedua pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. “Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Gubeng.

Polisi berhasil menyita total upal hingga Rp.202 juta, dengan pecahan Rp.50 ribu maupun Rp.100 ribu, serta sejumlah alat produksi upal.

“Mereka terancam pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Eko Sudarmanto. (Rwy/Red)

Loading

Leave a Reply