LUMAJANG | INTIJATIM.ID – Seorang pria beronisial AR (39 tahun) asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, diringkus Polisi.
Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pria berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, pada Rabu (24/4/2024).
“Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai,” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kapolres Lumajang, Polda Jatim.
Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik.
“Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN, yang diduga sebagai sarana mengedarkan Okerbaya oleh tersangka. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang,” jelas AKBP Rofik.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” tandasnya. (Fans/Red)