NGAWI | INTIJATIM.ID – Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Lantik Kusuma, menerima pengaduan dari DS, terkait oknum PNS yang diduga telah merugikan masyarakat.
Di ruang kerjanya, Jumat (3/05/2024), Lantik Kusuma didampingi Nanik, menerima pengaduan terkait oknum PNS yang telah merugikan DS (korban red) sejumlah uang senilai Rp.19.500.000, dengan dalih gadai 3 unit motor yang diakui miliknya.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, akan melakukan pembinaan terhadap oknum PNS berinisial SK, yang diketahui sebagai Kepala Sekolah SD di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Lantik juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas dan juga UPT Korwil, terkait aduan tersebut. Namun demikian, pihak dinas tidak bisa memberikan sanksi administrasi sebelum ada putusan hukum dari kepolisian.
“Mungkin hanya sebatas pembinaan saja. Nanti, kami juga akan berupaya agar SK bisa menyelesaikan tanggungannya ke DS, apalagi saya juga kaget kejadian ini sudah lama dan sempat ditanggani Polsek kota Ngawi,” terang Lantik, Jumat (3/05).
Lantik juga tak menyangka, ada oknum PNS Kepala Sekolah yang pernah mendapatkan masalah seperti yang diceritakan DS. Bahkan, UPT Korwil pun sudah angkat tangan, menurut penuturan dari DS.
“Sudah 9 laporan yang masuk ke korwil untuk mengadukan SK. Sampai-sampai kepala UPT korwil setempat geleng kepala,” jelas DS, di hadapan keduanya. (Mei/Red)