Kekosongan Kepala Desa, DPMD Ngawi : Tunggu Pilkades Serentak 2027 

Gridart 20240530 095135651

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun untuk Kepala Desa (Kades) sesuai Undang Undang Desa No 3 tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, menegaskan tak akan mengisi kekosongan kepala desa di tahun 2025.

Hal ini diungkapkan Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ngawi, pada Kamis (30/5/2024).

“Menurut UU no 6 tahun 2014, memang di tahun 2025 itu harusnya habis masa jabatan kepala desa. Namun, karena ada tambahan masa jabatan 2 tahun di UU no 3 tahun 2024, kami sesuaikan undang undang terbaru, dan nanti kami akan melakukan pilkades serentak di tahun 2027,” jelasnya.

Mengenai tambahan perpanjangan masa jabatan kepala desa, DPMD Ngawi masih terus koordinasi dengan bagian hukum dan pimpinan. Pun, belum bisa menentukan, kapan kepala desa akan menerima SK tambahan masa jabatan tersebut.

“Untuk tambahan SK perpanjangan masa jabatan kades, masih kami koordinasi dengan pimpina. Dan hari H nya, saya belum tau pasti kapan,” tegas Kabul.

Dikertahui bahwa, Desa di kecamatan Kwadungan dan Geneng saat ini mengalami kekosongan kepala desa hingga tahun 2025. Mengetahui hal tersebut, masyarakat harus berbesar hati untuk menunggu Pilkades serentak di tahun 2027.

“Sementara, nanti tetap akan ada PJ (Penjabat) sementara sampai menunggu pilkades serentak di 2027,” tutup Kadin DPMD Ngawi. (Mei)

Loading

Leave a Reply