MALANG | INTIJATIM.ID – Kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang, berhasil diungkap Polres Malang Polda Jatim.
Polisi berhasil mengamankan dua (2) tersangka berinisial BFJ (23) dan ASP (24) dengan barang bukti 2 kilogram ganja kering siap edar.
“Tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang,” terang Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/6/2024).
Keduanya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada (20/6) lalu.
Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya,” ungkap AKP Aditya.
Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, Kasatresnarkoba menyebut, mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.
“Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan. Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas AKP Aditya.
AKP Aditya juga menyebut, bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatresnarkoba Polres Malang. (Dung/Red)