SURABAYA | INTIJATIM.ID – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.
Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AS (34 tahun), yang merupakan Warga Blimbing Kota Malang. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 280 website bermuatan pornografi milik pelaku.
“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,”kata Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (6/6/2024).
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, Kombes Dirmanto menyebut, Polisi menemukan ribuan konten asusila. “Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 diantaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan menjelaskan, bahwa tersangka AS membuat konten pornografi sejak tahun 2020 lalu. Keahlian pelaku dilakukan secara otodidag.
“Jadi, dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,”ujar Kombes Pol Lutfie.
Selain itu, dari iklan populer website milik tersangka tersebut juga meraup keuntungan 6000 US Dollar per bulan. Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” ungkap AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (Rwy/Red)