Bea Cukai Madiun Tegaskan Aturan Cukai, Pelaku Usaha Diminta Patuh Regulasi
NGAWI | ANTIJATIM.ID — Bea & Cukai Madiun mempertegas pengawasan barang kena cukai sekaligus meminta pelaku usaha tidak mengabaikan perubahan regulasi. Kepatuhan dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menegaskan pelaku usaha tidak cukup hanya mengejar keuntungan tetapi usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Pelaku usaha tidak cukup hanya berorientasi pada kelangsungan bisnis dan keuntungan tetapi usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai juga harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Heru. Kamis (10/9/26)
Heru menjelaskan, sejumlah regulasi menjadi materi sosialisasi, di antaranya PMK Nomor 96 Tahun 2024, PMK Nomor 97 Tahun 2024, serta PER-15/BC/2024 tentang desain dan spesifikasi pita cukai tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Heru mengingatkan pelaku usaha agar serius mengikuti setiap perubahan aturan. “Ketidaktahuan terhadap regulasi bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban cukai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Ngawi, Mahmud Rosadi, menilai masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat besar dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Pemkab Ngawi, kata Mahmud, berkomitmen memperkuat edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pedagang eceran serta mendorong partisipasi publik. Menurutnya, peredaran rokok ilegal dinilai bukan hanya berpotensi menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Karena itu, sinergi pemerintah, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci mempersempit ruang peredaran rokok ilegal,” jelas Mahmud. (Mei/Adv)
![]()



Post Comment