BPN Ngawi Edukasi Masyarakat tentang KW456, Dorong Transformasi Data Pertanahan Digital
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kualitas data pertanahan melalui pengenalan istilah KW4, KW5, dan KW6 (KW456). Edukasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap administrasi pertanahan sekaligus mendukung percepatan transformasi digital layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami klasifikasi kualitas data pertanahan. Padahal, pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui kondisi data bidang tanah yang dimiliki serta pentingnya pembaruan data menuju sistem pertanahan yang semakin modern.
“Transformasi digital tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga pada peningkatan kualitas data pertanahan. Data yang lengkap, akurat, dan telah terpetakan secara digital akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujarnya.
KW456 merupakan klasifikasi data pertanahan yang masih memerlukan peningkatan kualitas karena belum sepenuhnya terpetakan secara digital. Kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas bidang tanah, meningkatkan risiko tumpang tindih data, hingga memengaruhi efektivitas pelayanan pertanahan.
Melalui program peningkatan kualitas data, Kementerian ATR/BPN secara bertahap melakukan validasi, pemetaan, dan digitalisasi data menuju KW1, yaitu data pertanahan yang lengkap, akurat, valid, serta telah terintegrasi dalam sistem digital.
Menurut Eksam Sodak, keberhasilan transformasi data pertanahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data, memasang tanda batas bidang tanah, serta segera melaporkan apabila terdapat perubahan data kepemilikan maupun kondisi fisik tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengajak masyarakat untuk semakin memahami administrasi pertanahan melalui berbagai media edukasi yang disampaikan. Dengan kualitas data yang semakin baik, diharapkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum yang optimal bagi seluruh masyarakat. (Tim)
![]()



Post Comment