Highlight

Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Anggota DPRD Ngawi 4 Tahun Penjara, Denda Rp. 200 Juta dan Uang Pengganti Rp.9,8 Milyar

oplus 16908288

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 4 (empat) tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam kasus korupsi pembebasan lahan pabrik mainan. Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500 dan denda sebesar Rp 200.000.000. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya, Jumat (23/1/2026).

Putusan Winarto juga sudah diunggah di website resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, yakni https://www.sipp.pn-surabayakota.go.id/.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Winarto Bin Parto Sudarmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari,” tulis majelis hakim dalam putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Winarto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.856.128.500,00. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Putusan majelis hakim terkait pidana penjara dan uang denda tidak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi. Namun terkait uang pengganti, majelis hakim memvonis sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, JPU Kejari Ngawi hanya menuntut terdakwa Winarto membayar uang pengganti sebesar Rp 432.930.000 saja. Sementara majelis hakim dalam putusannya memvonis Winarto membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500. Terdapat selisih uang pengganti sebesar Rp 9.423.198.500.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ngawi dan penasehat hukum Winarto, Dwi Prasetya Wibawa yang dihubungi Sabtu (24/1/2026) kompak menyatakan banding.

Kendati putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menyatakan JPU banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun Eriksa enggan jauh menjelaskan alasan JPU banding meski hukuman yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Ada beberapa faktor yang membuat kami harus banding,” ungkap Eriksa yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Sementara, penasehat hukum Winarto, Dwi Prasetya Wibawa yang dihubungi terpisah menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim lantaran persoalan suap.

“Kami keberatan dengan putusan tersebut. Karena terkait pasal 12B ini kan harus ada unsur suapnya. Berdasarkan fakta persidangan tidak ada klien kami melakukan suap terkait aktifitas pembebasan lahan,” papar Dwi.

Dwi menyatakan saat ini pihaknya belum banyak komentar terkait putusan majelis hakim. Saat ini dirinya masih mempelajari isi putusan. “Kami masih akan mempelajari isi putusannya dan kami masih belum dapat salinan putusannya,” tutupnya. (Rwy/Mei)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!