Highlight

PTSL di Magetan Terus Digenjot, Target 4.500 Bidang Tanah 2026 Terpenuhi

PTSL di Magetan Terus Digenjot, Target 4.500 Bidang Tanah 2026 Terpenuhi

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan terus gencar dilakukan Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahanan Nasional di wilayah. Sebanyak 451 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga dari lima desa di Kecamatan Kartoharjo, Magetan. Selasa (15/9/2026).

Bertempat di Pendopo Kecamatan Kartoharjo, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari target PTSL Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026, dengan alokasi total sebanyak 4.500 bidang tanah yang tersebar di 18 desa dan kelurahan.

​Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan bahwa PTSL tetap menjadi program strategis yang sangat dinantikan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, biaya pengurusannya jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan sertifikasi tanah jalur reguler.

​”Semoga tahun depan kuotanya bisa bertambah karena masih banyak tanah warga yang belum bersertifikat. Masyarakat sangat senang dengan program ini. Kalau mengurus jalur umum biayanya jauh lebih mahal,” ujar Kang Suyat, sebutan akrab Wabup Magetan.

​Kang Suyat menambahkan, alokasi 4.500 bidang tanah tahun ini sebenarnya masih belum sebanding dengan tingginya kebutuhan masyarakat Magetan. Oleh karena itu, Pemkab Magetan terus mendorong pemerintah pusat agar kuota kuota PTSL untuk daerah dapat ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

​”Kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat sangat terbantu lewat PTSL. Jangan sampai program ini dihilangkan, kalau bisa justru ditambah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, Ricky Hot Ropanda, menjelaskan bahwa Kecamatan Kartoharjo menjadi salah satu wilayah prioritas penetapan lokasi (penlok) tahun dari 4.500 bidang target daerah.

​”Hari ini kita serahkan 451 sertifikat untuk lima desa di Kartoharjo. Ini bagian dari target 4.500 bidang di 18 desa/kelurahan. Kami terus berkomitmen menyelesaikan dan menyerahkan seluruh target tersebut tepat waktu,” jelas Ricky, (15/9).

​Ricky memastikan BPN Magetan akan terus melanjutkan sinergi dan pelaksanaan program PTSL sesuai kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

“Kita juga mendorong masyarakat untuk mendownload aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ untuk mempermudah pengecekan legalitas tanah masyarakat, ” pungkasnya. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!