Konferensi Pers : Ungkap Kasus Penipuan, Pencabulan, dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Magetan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Magetan kembali berhasil mengamankan beberapa pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus yang berbeda-beda. Diantaranya penipuan dengan modus dukun palsu, pencabulan anak dibawah umur, serta pengedar Narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, didampingi Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba, dalam Konferensi Pres pada Kamis (24/4/2025).

“Ini merupakan pengungkapan kasus yang sangat cepat dan ini juga atas bantuan informasi dari masyarakat. Jadi, apapun kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan silahkan laporkan kepada petugas. Bisa melalui pengaduan langsung lewat “Lapor Pak Kapolres,” kata Kapolres dihadapan awak media.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan yang berkedok orang pintar (dukun red), dengan omset milliaran rupiah.

“Kasus kedua adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Modusnya antar barang COD, kemudian korban dibawa ke suatu tempat dan diikat, setya mulut disumpal kain lalu pelaku mrlakukan perbuatan bejatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo menuampaikan bahwa, sejak bulan Maret hingga April 2025 pihaknya telah berhasil menangani 3 perkara terkait dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka warga Magetan, yang patut diduga telah melakukan perbuatan menguasai, memiliki, maupun menyediakan barang berupa narkotika golongan satu baik itu tanaman ganja, maupun rokok non sintetis (gorila).

“Jadi, perkara ini ternyata bukan hanya terpusat pada satu titik, dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magetan sudah menyebar di berbagai wilayah. Itu terbukti dari ungkap kasus di beberapa tkp yakni di Kecamatan Karangerjo, Maospati dan Takeran,” pungkasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply