Kapolres Ngawi Jamin Kerahasiaan Pelapor dalam Pemberantasan Narkoba

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dengan tegas siap memberi jaminan terhadap identitas pelapor yang memberikan informasi terhadap peredaran narkoba. Ia bahkan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika diketahui adanya aktivitas mencurigakan dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi mengungkap bahwa, terdapat dua (2) kasus narkoba yang berhasil ditangani. Hal ini disampaikan AKBP Charles di ruang media center Polres Ngawi, pada Kamis (24/04/25).

“Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Kami pastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Menurut Kapolres Ngawi, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tak lain lantaran peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal rencana transaksi dengan modus operandi memasang ranjau di tempat yang disepakati.

“Dari penangkapan inisial KC warga Ngawi, polisi amankan sabu seberat 11,27 gram, yang disimpan dalam plastik klip kecil yang dibungkus sedotan, dan diletakkandi titik tertentu yang disepakati bersama pembeli, dan KC ini mengaku sudah menjalankan bisnis selama tiga bulan,” ungkap Kapolres Ngawi.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan KAS warga Blora yang tertangkap tangan mengedarkan pil koplo sebanyak 1011 butir pil. “Untuk sasaran peredarannya tak kenal usia, status sosial maupun ekonomi,” pungkasnya. (Mei)

Loading

Leave a Reply