MAGETAN | INTIJATIM.ID – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus digencarkan. Namun, seiring waktu, tantangan yang dihadapi semakin kompleks. Tak lagi hanya menyasar toko-toko di pinggir jalan, kini aparat harus menghadapi modus distribusi tersembunyi yang semakin rapi dan canggih.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama tim gabungan kembali menggelar razia serentak di tiga kecamatan: Parang, Poncol, dan Plaosan. Pada Kamis (5/6/2025).
Operasi ini menjadi bagian dari strategi multi-lapis untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola penegakan hukum yang lama. Saat ini, peredaran rokok ilegal tidak dilakukan secara terang-terangan. Banyak yang dijual melalui media sosial atau disalurkan langsung dari rumah ke rumah,” ujar Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi lintas sektor seperti Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, Dinas Perindustrian, serta Bagian Perekonomian Pemkab Magetan. Tim gabungan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi kepada para pedagang serta menempelkan stiker khusus di toko-toko yang telah diperiksa sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Gunendar menegaskan bahwa pendekatan represif tidak bisa berjalan sendiri. Sejak tahun 2022, pihaknya gencar melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Hasilnya pun mulai terlihat: toko-toko yang sebelumnya menjual rokok ilegal secara terbuka kini mulai menghilang dari permukaan.
“Angka penurunan cukup signifikan. Tapi kini tantangannya bergeser. Kita menghadapi sistem distribusi yang tidak kasat mata,” jelasnya.
Untuk mengatasi perubahan pola ini, Satpol PP memperkuat pengawasan dari akar rumput. Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal di setiap kecamatan kembali diaktifkan. Kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat menjadi kunci pengawasan yang lebih efektif dan partisipatif.
“Kesadaran kolektif harus terus dibangun. Masyarakat bukan hanya objek razia, tetapi juga mitra aktif dalam upaya pemutusan mata rantai distribusi rokok ilegal. Ini bukan sekadar urusan cukai, tapi juga tentang perlindungan hukum dan kesehatan publik,” tegas Gunendar.
Dengan maraknya penjualan melalui platform digital dan metode distribusi terselubung lainnya, pemerintah daerah tak tinggal diam. Perang terhadap rokok ilegal kini tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga melalui jalur literasi dan peningkatan kesadaran warga. (Bgs/Adv)