Satpol PP Ngawi Terima Anggaran DBHCHT Rp.347 Juta untuk 36 Kegiatan Tahun 2025

NGAWI | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, mendapatkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp347 juta pada tahun 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai 36 kegiatan yang fokus pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi, Arif Setyono, melalui Kasi Penyidikan Ardian, mengatakan bahwa, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan bersama Kantor Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Kegiatan meliputi operasi gabungan dan enam kali sosialisasi tatap muka sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Ardian, pada Jumat (20/6/25).

Meski jadwal resmi belum ditetapkan, enam titik rawan telah dipetakan sebagai lokasi kegiatan sosialisasi, yaitu Karangjati, Bringin, Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, dan Kendal.

Ardian menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sangat bergantung pada situasi dan hasil pemantauan di lapangan. “Total anggaran Rp347 juta bisa terserap seluruhnya atau tidak, tergantung kondisi,” jelasnya.

Operasi bersama itu akan mengedepankan efisiensi dan efektivitas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan personel Bea Cukai.

“Pelaksanaan operasi akan berdasarkan informasi intelijen. Bila tidak ditemukan indikasi pelanggaran, kegiatan bisa saja tidak dilakukan,” ungkap Ardian.

Setiap operasi, nantinya akan melibatkan empat (4) personel dari Satpol PP dan enam (6) personel gabungan dari TNI, Polri, Bidang Perekonomian, serta Dinas Perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngawi. (Mei)

Loading

Leave a Reply