Desa Wajib Sediakan TPS, Kelurahan Sukowinangun Magetan Bangun TPS-3R

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sesuai instruksi Bupati Magetan No.1 Tahun 2019, bahwa setiap desa diwajibkan memiliki Tempat Pengolah Sampah (TPS). Hal ini untuk membantu dalam mengatasi darurat sampah di Magetan.

Salah satunya di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bernama “Sukoresik” ini akhirnya memiliki TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang baru dibangun.

Ketua KSM Sukoresik Sukowinangun, Arjiyono mengatakan, bahwa untuk mengolah sampah pasti tak mudah, karena bergantung pada cuaca, dan harus punya tempat sendiri. Hal Ini dialaminya selama bertahun-tahun, yang merasa kesulitan dalam pengolahan sampah di Kelurahan Sukowinangun.

“Kalau pas musim hujan, kendaraan tidak bisa masuk ke TPS milik DLH di Banjarmlati karena jalannya rusak. Sehingga, kami memilahnya sampai atas jembatan. Betapa sulitnya memang,” ujar Arjiyono, Senin (8/92025).

Menurutnya, memiliki TPS 3R tak hanya menyelesaikan soal pemilahan, tapi juga bisa dimaksimalkan untuk mengolah sampah untuk dijadikan nilai ekonomis dan pupuk organik.

“Kami punya Gambaran, TPS 3R akan difungsikan maksimal. Mulai dari pemilahan, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, atau nilai ekonomis lain seperti cacing, magot dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, TPS-3R bisa mengurangi volume residu yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan) Magetan.

“Sebelumnya, semua sampah organik tidak bisa kami olah, dan langsung masuk kontainer yang kemudian diangkut Dinas LH,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Sukowinangun, Agus Dwi Ariyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengusulkan pengadaan TPS 3R sejak 2024, namun gagal. Dan Akhirnya, direspon tahun ini.

“Alhamdulillah, apa yang diimpikan warga Sukowinangun, bisa terwujud. Saat ini pembangunannya sedang berjalan, dan dalam waktu dekat akan segera difungsikan,” kata Agus, saat meninjau pembangunan TPS-3R di Jalan Tembus Pasa Sayur Magetan.

TPS 3R dibangun oleh Dinas PUPR Magetan dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp499 juta. TPS 3R ini nantinya akan dilengkapi alat pengolahan sampah seperti mesin pencacah, pemilah, dan lainnya.

“Selain mengolah sampah, TPS 3R ini juga bisa menyerap lapangan pekerjaan bagi warga setempat,” punglasnya. (Red/IJ)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!