NGAWI | Inti Jatim – Sebanyak 30 kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai standart pabrik, diamankan petugas Polres Ngawi Polda Jatim. Puluhan kendaraan R2 tersebut terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi di eilayah hukum Polres Ngawi, pada Jumat (19/3/2023).
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, melalui Kasat Lantas Polres Ngawi, Iptu Achmad Fahmi Adiatma, membenarkan hal tersebut. Sebanyak 30 kendaraan diamankan dibeberapa titik lokasi, yaitu di depan Pos Induk Patwal Kartonyono Ngawi, Simpang 4 PB Sudirman, Ringroad Barat (Depan IAIN Ngawi).
“Kegiatan razia knalpot brong dan balap liar dengan hunting sistem, berhasil mengamankan sebanyak 30 kendaraan di beberapa lokasi,” kata Iptu Fahmi, Jumat malam, (19/3).
Fahmi menjelaskan, hasil operasi petugas berhasil mengamankan kendaraan R2 tidak sesuai speck dan berknalpot brong. Pun sebagian digunakan untuk balap liar (bali).
“Kebanyakan yang terjaring razia balap liar dan knalpot brong adalah para pemuda,” jelasnya.
Selain dilaksanakan pembinaan dan arahan kepada para pemuda, Fahmi menyebut, mereka juga ditindak dengan surat tilang dan teguran.
“Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang, ada juga yang ditegur,” ungkapnya.
Kasat Lantas menegaskan, bagi sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya brong, akan di tahan dulu di Polres.
“Kendraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Dikembalikan sesuai spek pabrik, termasuk knalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya,” tegas Fahmi. (Red/Hms)