Polisi Tangkap Pemilik Kios dan Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar Diamankan

JOMBANG | Inti Jatim – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43 tahun) warga Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

Tersangka EW ditangkap petugas di kios miliknya, dengan barang bukti ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito membenarkan, bahwa EW ditangkap di kios toko miliknya di di wilayah Losari Kecamatan Ploso.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Hasil penyelidikan petugas, Polisi menemukan ribuan botol miras berbagai jenis tanpa izin edar. Saat ini barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah keselurahan yang berhasil diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek, yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland, 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tandasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply