Kades Kebon Lantik Kaur Umum dan TU, Tekankan Pelayanan dan Melek Digital
NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa (perades), bertempat di Aula Kantor Desa Kebon, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kebon, Yones Ama Nurida dan disaksikan unsur masyarakat dan Forkopimcam Paron.
Dalam sambutannya, Kades Kebon menekankan pentingnya semangat melayani masyarakat sepenuh hati serta kemampuan perangkat desa dalam mengikuti perkembangan digitalisasi.
Menurutnya, pelayanan publik saat ini tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan teknologi.
“Perangkat desa yang dilantik hari ini harus siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain itu, mau tidak mau harus melek digital, karena pelayanan desa sekarang sangat berkaitan dengan sistem dan teknologi,” tegas Yones.
Ia juga mengungkapkan bahwa, proses pelantikan dilakukan setelah rekomendasi resmi turun pada Kamis lalu. Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, pelantikan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu harapan saya, seluruh perangkat desa dapat bekerja solid, adaptif terhadap digitalisasi, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kemajuan Desa Kebon,” pintanya.
Sementara itu, perangkat desa yang dilantik untuk jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha, Pramudea Yohano Firmansyah, menyatakan kesiapannya mengemban amanah meskipun dirinya bukan warga asli Desa Kebon. Ia menegaskan, hal tersebut tidak menjadi kendala karena telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang memperbolehkan perangkat desa berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya siap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, meskipun bukan warga lokal. Yang terpenting adalah bekerja profesional dan melayani masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam proses seleksi yang berlangsung ketat, Pramudea berhasil mengungguli 33 pesaing lainnya. Pada ujian yang digelar 10 Desember 2025 lalu, ia memperoleh nilai tertinggi sehingga berhak menduduki jabatan tersebut. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment