Sasar Desa Lokasi PTSL, BPN Ngawi Sosialisasikan PTSL 2026 di Desa Jatigembol dan Begal
NGAWI | INTIJATIM.ID – Dalam rangka menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah hingga ke tingkat desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi (BPN Ngawi) kembali melaksanakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di desa lokasi PTSL, yakni Desa Jatigembol dan Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar. Kamis (6/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal yang strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program PTSL, mulai dari tahapan kegiatan, persyaratan administrasi, hingga manfaat yang akan diperoleh. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Sosialisasi dilaksanakan secara dialogis dan interaktif. Petugas BPN Ngawi menyampaikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat desa lokasi PTSL, serta membuka ruang diskusi untuk menampung pertanyaan dan aspirasi warga terkait pendaftaran tanah. Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi aktif warga yang mengikuti kegiatan hingga selesai.
Selain memberikan informasi teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL, khususnya dalam melengkapi dokumen persyaratan serta menjaga keakuratan data yuridis dan fisik tanah. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan program PTSL agar dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi PTSL 2026 ini, BPN Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Diharapkan, pelaksanaan PTSL di Desa Jatigembol dan Desa Begal dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Ngawi.​ (Tim/IJ)
![]()



Post Comment