Ungkap Kasus Pencabulan, Pelaku Adalah Bapak Tiri Korban

SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Petugas Kepolisian mengamankan HK di wilayah Tarik Sidoarjo, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Melati (nama samaran), seorang pelajar berusia 16 tahun.

Tndakan pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku HK yang tak lain adalah bapak tirinya sendiri. Korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan sebanyak 10 kali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap korban didapat keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Pebruari 2023, di rumahnya sendiri

“Kejadian perbuatan cabul yang pertama pada Juli 2019 di dalam rumah. Pengakuan korban saat itu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat TV,” terang Kombes Wahyu saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, pada Rabu (3/5).

Selain itu, korban juga mendapat ancaman dari pelaku, dan terpaksa menuruti perbuatan perbuatan cabul oleh ayah tirinya. Perbuatan ini dilakukan pelaku dengan mengancam korban hingga sampai beberapa kali.

“Nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP,” ungkap Kapolrestabes Sidoarjo yang didapat dari keterangan korban.

Selain itu, lanjut Kombes Wahyu, pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.

“Kejadian persetubuhan yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh, pada 7 Pebruari 2023 di tempat yang sama namun saat itu tidak diikat dengan tali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara 20 tahun. “Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kombes Wahyu. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply