‘Gaji Dobel’: Kejari Probolinggo Tahan Oknum Pendamping Desa Merangkap GTT
PROBOLINGGO | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menunjukkan taringnya dalam mengusut kebocoran anggaran negara. Hari Kamis 12 Februari 2026, seorang pria berinisial MHH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan honorarium ganda (rangkap jabatan).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi daerah mengenai lemahnya verifikasi administrasi terhadap tenaga kontrak yang dibiayai negara.
Tersangka MHH terdeteksi menjalankan dua peran strategis secara bersamaan sejak tahun 2019. Di satu sisi, ia menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Di sisi lain, ia juga aktif sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sebuah sekolah dasar di kecamatan yang sama.
Secara aturan, tindakan ini merupakan pelanggaran berat. Kontrak kerja PLD di bawah naungan Kementerian Desa maupun kontrak GTT secara tegas melarang adanya ikatan kerja ganda yang sumber honorariumnya sama-sama berasal dari keuangan negara (APBN/APBD/APBDes).
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan bahwa, tersangka diduga menikmati aliran dana yang tidak sah selama bertahun-tahun.
”Hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Jatim mengonfirmasi angka kerugian negara sebesar Rp118 juta lebih. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, Kejari Probolinggo melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. MHH kini mendekam di Rutan Kelas IIB Kraksaan, dengan dijerat Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023.
Jika terbukti di pengadilan, MHH terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai konsekuensi atas tindakan koruptifnya. Kejari Probolinggo menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan meminta masyarakat tetap kritis mengawal penggunaan dana publik,” tegas Kasi Intel Kejari Probolinggo.
Sementara, penetapan MHH sebagai tersangka memunculkan pertanyaan kritis bagi publik, bagaimana praktik ini bisa berlangsung selama 5 tahun (2019-2025) tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal?
Ada indikasi kegagalan sistemik dalam sinkronisasi data tenaga kontrak antara Dinas Pendidikan dan instansi pembina desa. Jika pengawasan dilakukan secara ketat tiap semester, kerugian negara sebesar seratus juta rupiah tentu dapat dicegah lebih awal. (Atf/IJ)
![]()



Post Comment