Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kaur Keuangan Desa Selopuro Mundur
NGAWI | INTIJATIM.ID – Perangkat Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terpaksa diberhentikan setelah diduga menilap dana desa (DD) sebesar Rp183.000.000 pada tahun 2025. Kaur Keuangan Desa Selopuro, Febriana Dwi Angita, memilih mengundurkan diri setelah kasus tersebut mencuat.
Kepala Desa Selopuro, Sunarno, membenarkan keputusan pemberhentian berdasarkan pengunduran diri yang bersangkutan.
“Ya benar, dia melakukan kesalahan dan juga malu atas kesalahan tersebut. Artinya saya memberhentikan itu berdasarkan dia mengundurkan diri,” kata Sunarno saat dikonfirmasi pada Rabu (15/2) lalu.
Ia menjelaskan, setelah kasus tersebut terungkap, pihak desa langsung memproses administrasi pemberhentian. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diajukan kepada camat dan dimintakan rekomendasi ke bupati pada awal Januari.
Sunarno menambahkan, dana sebesar Rp183 juta yang bersumber dari Dana Desa tersebut rencananya digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya program PKK, posyandu remaja, dan posyandu balita. Namun menjelang akhir tahun, pihak desa kebingungan lantaran anggaran untuk kegiatan tersebut tidak tersedia.
“Waktu itu akhir tahun saya bingung. Ternyata dana tersebut sudah dipakai,” jelasnya.
Meski uang tersebut kini telah dikembalikan sepenuhnya, Sunarno menyebut, pemerintah desa juga telah meminta audit dari inspektorat guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Kades Selopuro juga menyampaikan perihal Kaur Keuangan yang memakai Dana Desa tersebut untuk kebutuhan pribadi perangkatnya.
“Setelah saya tanya, uang itu dipakai untuk kebutuhan keluarga, termasuk membiayai orang tua yang sakit hingga meninggal dunia. Yang bersangkutan merupakan anak pertama,” tutur sang kades.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Arif Syarifudin, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia menyebut, proses administrasi pemberhentian telah berjalan sesuai mekanisme, termasuk rekomendasi dari camat dan persetujuan bupati.
“Kalau mundur karena merasa bersalah, ya kita bukan apresiasi, tapi kita terima sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya, Selasa (24/2).
Lebih lanjut, kata Arif, prosesnya masih diaudit inspektorat. “LHP mengharuskan mengembalikan, ya itu kewenangan inspektorat. Kita tidak bisa mengandaikan,” jelasnya.
Secara terpisah, Febriana Dwi Angita menyampaikan permohonan maaf dan memastikan dana tersebut telah dikembalikan.
“Biar tenang, suami menyarankan mundur. Maaf, tidak ada maksud lain. Saya sudah mengembalikan uangnya,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pemerintah Desa pun menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah pengembalian dana serta proses audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment