Highlight

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Kabid DLH Ngawi Terancam Turun Jabatan, Dilaporkan ke Kejaksaan

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Bak jatuh tertimpa tangga. Nasib Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Yosef Danni Kurniawan, kian terpuruk. Selain terancam sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat, ia juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya bukti transfer sebesar Rp5.500.000 yang disebut-sebut terkait penebangan pohon glodok. Penebangan tersebut diakui dan dilakukan di Toko Pandulestari milik kakak yang bersangkutan.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono membenarkan, bahwa Yosef Danni akan dijatuhi sanksi disiplin kategori berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.

“Beberapa waktu lalu saya sudah menerima laporan dari inspektorat dan hasil dari BAP. Dari hasil pemeriksaan tersebut masuk kategori pelanggaran berat,” kata Bupati Ony, Selasa (3/3/2026).

Pelanggaran berat tersebut, kata Bupati, terjadi karena yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya sebagai Kabid Tata Lingkungan.

“Tentu jabatan yang bersangkutan akan turun satu tingkat di bawah posisi saat ini (kabid),” tegasnya.

Ony juga mengungkapkan, setelah kasus ini mencuat, Yosef Danni berinisiatif mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Namun, rencana tersebut masih akan dikaji dan dipertimbangkan bersama BKPSDM dan Inspektorat.

“Ada informasi mau pensiun dini,” ungkap Bupati Ngawi kepada intijatim.id

Ony menambahkan, terkait detail pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat. “Ada yang terkomunikasi dan bisa terafiliasi penyalahgunaan wewenang yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Ngawi, Yulianto Kusprianto, mengamini pihaknya telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta laporan hasil pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan BAP secara menyeluruh dan memanggil pihak terkait, termasuk FIF, lalu menyusun laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya kami sampaikan kepada Pak Bupati,” ujarnya. (26/3/26)

Yulianto menegaskan, rincian isi berita acara pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan secara detail. Namun ia memastikan bahwa seluruh keterangan dari masing-masing pihak dinilai cukup sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Yang jelas ketika keterangan dari masing-masing pihak kami rasa cukup, maka kami serahkan ke Pak Bupati. Hukuman disiplin bisa saja terjadi sesuai ketentuan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, untuk pelanggaran ringan, penjatuhan disiplin cukup diputuskan kepala dinas. Namun untuk pelanggaran berat, kewenangan berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait Kabid DLH tersebut. “Laporan baru masuk lewat pos. Akan kami telaah dan pelajari terlebih dahulu. Nanti akan kami kabari perkembangan selanjutnya,” ujarnya singkat.

Hingga kini, proses administrasi penjatuhan sanksi disiplin terhadap Yosef Danni masih berjalan sesuai mekanisme di lingkungan Pemkab Ngawi. Sementara laporan yang masuk ke kejaksaan masih dalam tahap penelaahan awal. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!