Highlight

Skandal Etik Baznas Ngawi: Jatim Terkesan ‘Cuci Tangan’, Nasib Marwah Lembaga Umat Kini di Tangan Bupati

oplus 16908288

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Teka-teki sanksi bagi oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi yang terjerat pelanggaran etik menemui jalan buntu di tingkat provinsi. Baznas Jawa Timur secara terbuka menyerahkan sepenuhnya nasib oknum tersebut kepada Bupati Ngawi, sembari mengeluarkan pernyataan yang dinilai publik terlalu berkompromi.

​Ketua Baznas Jawa Timur, Prof. KH. Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa secara regulasi, otoritas tertinggi dalam pengangkatan maupun pemecatan struktur anggota Baznas di tingkat daerah berada sepenuhnya di tangan bupati.

Alih-alih memberikan kecaman keras guna menjaga integritas lembaga pengelola dana umat, Prof Ali justru menunjukkan sikap yang cenderung melunak. Ia menilai bahwa pelanggaran etik adalah hal yang manusiawi dan bisa terjadi pada siapa saja.

​”Kita tunggu saja rekomendasi dari Bupati Ngawi, nanti hasilnya kita cermati dan kita telaah untuk mencari penyelesaian yang lebih baik,” ungkap Ali Maschan Moesa usai menghadiri penyaluran santunan 1.000 anak yatim di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (5/3/2026).

​Lebih lanjut, Prof Ali juga enggan menghakimi tindakan oknum tersebut dengan alasan setiap manusia tak luput dari kekhilafan. “Setiap manusia bisa saja melakukan kesalahan, termasuk pelanggaran etik,” tambahnya singkat.

​Pernyataan ini seolah menjadi sinyal, bahwa Baznas Provinsi enggan melakukan intervensi tajam dan memilih jalur birokratis “tunggu dan lihat”. Dampaknya, beban moral dan administratif kini tertumpu sepenuhnya pada Bupati Ngawi.

​Selain itu, sikap “maklum” dari tingkat provinsi ini memicu tanda tanya mengenai standar etika di lembaga keagamaan. Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Baznas seharusnya memegang standar moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga non sosial lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Baznas merupakan lembaga pengelola dana umat yang mengedepankan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Adanya pelanggaran etik oleh oknum internal Baznas Ngawi dinilai bakal menggerus kepercayaan masyarakat (public trust) dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.

Diberitakan sebelumnya, masalah ini muncul bermula dari rapat pleno yang digelar oleh jajaran pimpinan Baznas Ngawi. Hasil dari pleno tersebut kemudian dilaporkan ke tingkat provinsi, dan Baznas Jatim mengeluarkan arahan agar Samsul Hadi segera menanggalkan jabatannya. Pemkab Ngawi juga memastikan akan segera melantik ketua baru guna menjaga stabilitas lembaga pengelola zakat tersebut.

​Publik kini menanti. Apakah Bupati Ngawi akan mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan sanksi berat demi pembersihan internal, atau justru mengikuti ritme kompromis yang disarankan oleh Baznas Jatim? (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!