Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru BK di Ngawi, Kasus Dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim
NGAWI | INTIJATIM.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Ngawi kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu Madrasah Negeri Ngawi, berinisial DO dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, atas dugaan perselingkuhan yang telah meretakkan rumah tangga pasangan suami istri, Ayu dan Bambang.
Sebelumnya, Ayu telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, hingga diteruskan Jawa Timur. Ia menilai hubungan tersebut telah merusak rumah tangganya.
“Perselingkuhan itu sudah terjadi lama. Bahkan niat mereka sudah ada jauh sebelum menjadi janda. Saat proses cerainya pun dibantu oleh suami saya,” ujar Ayu, sembari menangis saat menceritakan kisahnya. Minggu (8/3/2026).
Selain menghancurkan rumah tangganya, kejadian tersebut juga berdampak besar pada kondisi mental dan psikisnya. Ayu bahkan mengaku pernah dua kali diadukan ke Polsek Pangkur.
“Saya pernah dua kali diadukan ke Polsek Pangkur. Saat di sana justru saya yang ditanya balik ada keperluan apa. Di situ mental saya benar-benar hancur,” katanya.
Tak hanya itu saja, selama rumah tangganya berlangsunh, dirinya jarang menerima nafkah dari sang suami. Ayu menduga, sebagian besar uang suaminya justru ditransfer kepada perempuan yang ia tuding sebagai pihak ketiga tersebut.
“Uang suami saya habis ditransfer ke oknum guru itu,” ungkapnya.
Dalam kondisi lelah, Ayu sempat menyerah dan memilih pasrah dengan rumah tangganya. “Saya sampai pernah bilang, saya pasrahkan suami saya ke dia. Setiap suami saya menginap di rumahnya, dia bahkan sempat mengirim pesan WhatsApp ke saya, ‘Ini loh suamimu tidur di sini, tidak kamu jemput?’ Hati saya sangat sakit kalau mengingatnya,” tuturnya pelik.
Bahkan, saat proses perceraian berlangsung, Ayu dan suaminya sempat membuat kesepakatan agar pihak perempuan tersebut tidak menghubungi terlebih dahulu. Namun menurutnya, kesepakatan itu tidak dipatuhi.
“Justru dia datang ke rumah mertua saya sekitar jam 11 malam dan membuat keributan sampai mertua saya sakit,” paparnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Ayu akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke pihak madrasah dan Kemenag Ngawi.
“Saya sudah buntu. Saya ingin dia mendapatkan sanksi yang setimpal. Apalagi dia seorang oknum guru,” tegasnya.
Terpisah, Kepala MTsN di Ngawi, Danu Wibowo, membenarkan bahwa laporan tersebut pernah disampaikan kepada pihak sekolah.
“Pada bulan Agustus 2025 lalu, Bu Ayu bersama Pak Bambang datang ke madrasah untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu guru kami,” terangnya kepada intijatim.id
Menurut Danu, saat dilakukan pemeriksaan internal atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guru yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan tersebut. “Yang bersangkutan tidak mengakui saat BAP. Meski begitu, kami sudah memberikan teguran dan pembinaan,” katanya.
Danu juga menyebut, bahwa kasus tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh Ayu ke Kemenag Ngawi pada bulan Februari 2026.
“Saya pribadi tidak memihak siapa pun. Saya hanya memihak pada kebenaran. Jika memang terbukti, menurut saya tidak pantas menjadi guru,” jelasnya.
Senada dengan Danu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Ngawi, Pujianto, juga mengamini bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Bu Ayu memang sudah melapor ke kami. Kami kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa bukti-bukti dan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk Pak Bambang, guru yang bersangkutan, serta Kepala Madrasah,” ungkapnya, Senin (9/3).
Sampai saat ini, lanjut Pujianto, hasil pemeriksaan telah selesai dan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Hasil pemeriksaan sudah kami kirimkan ke Kanwil pada tanggal 6 hari Jumat lalu. Proses di tingkat kabupaten sudah rampung, selanjutnya keputusan ada di Kanwil,” ujarnya.
Kemenag Ngawi tak punya kuasa untuk memberikan sanksi terhadap oknum guru tersebut karena keputusan dan kewenangan ada di Kanwil Jawa Timur. Selain itu, kata Pujianto, proses klarifikasi terdapat 19 pertanyaan yang diajukan kepada pihak terkait. Namun sebagian di antaranya tidak diakui oleh guru yang dilaporkan (DO red)
“Versi Pak Bambang diakui, tetapi dari pihak terlapor mengakui sebagian dan sebagian lainnya disangkal. Kami pun masih menunggu keputusan dari Kanwil,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada guru BK tersebut menyampaikan bahwa semua urusan yang berkaitan dengan pak atau bu bambang sudah diserahkan ke kuasa hukumnya (pengacara). “Hubungi aja pengacara saya,” ujar DO melalui pesan Whatsappnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment