Highlight

BPN Ngawi Mulai Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal, Berikan Kepastian Waktu Bagi Masyarakat

img 20260608 wa0047

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mulai melaksanakan uji coba Layanan Pengukuran Terjadwal pada Senin (8/6/2026). Inovasi layanan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan memberikan kepastian jadwal pengukuran tanah bagi masyarakat.

Selama ini, salah satu tantangan dalam pelayanan pengukuran tanah adalah tingginya jumlah permohonan yang masuk sehingga berpotensi menimbulkan antrean dan ketidakpastian waktu pelaksanaan pengukuran. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat memilih sendiri jadwal pengukuran yang tersedia sehingga proses pelayanan menjadi lebih terencana, transparan, dan mudah dipantau.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen BPN Ngawi dalam menghadirkan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui secara pasti kapan pengukuran akan dilaksanakan. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menunggu tanpa kejelasan dan dapat mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan pada saat pelaksanaan pengukuran,” ujarnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal memiliki alur yang sederhana dan mudah diakses masyarakat. Tahap pertama diawali dengan pendaftaran permohonan di loket pelayanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon diberikan kesempatan untuk memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum tanggal pengukuran yang telah dipilih oleh pemohon.

Pada hari pelaksanaan, petugas ukur akan melakukan pengukuran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemohon wajib hadir di lokasi dan membawa bukti pembayaran sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan kegiatan pengukuran.

Setelah proses pengukuran selesai, hasil layanan akan disampaikan kepada pemohon berupa kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) dengan layout peta tanpa Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan/atau tautan bidang tanah melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang dikirimkan melalui WhatsApp maupun surat elektronik (e-mail).

Melalui uji coba layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berharap dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrean, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat.

Inovasi Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan oleh BPN Ngawi guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Pelayanan yang baik tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian. Melalui Pengukuran Terjadwal, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih terukur, transparan, dan berkualitas,” tutupnya.​ (Tim)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!