Tilep Uang Puluhan Juta, Tersangka YM Resmi Jadi Tahanan Kejari Nganjuk
NGANJUK | INTIJATIM.ID – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Nganjuk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial YM beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, pada Kamis (2/4/2026).
Penyerahan ini menandai beralihnya tanggung jawab perkara dari kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diseret ke meja hijau.
Kasus ini mencuat setelah YM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai uang milik orang lain secara sepihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka awalnya menerima sejumlah dana dari korban untuk tujuan spesifik yang telah disepakati.
Namun, alih-alih menjalankan amanat tersebut, YM justru menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukannya. Akibat ulah lancung tersangka, korban harus menelan kerugian materiil hingga mencapai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Menariknya, dalam perkara ini Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penggunaan pasal ini menunjukkan implementasi regulasi hukum terbaru dalam menangani kasus pidana penggelapan di masyarakat.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kejari Nganjuk, Dino Kresmiafi, Kamis (2/4).
Tak ingin ambil risiko, JPU langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap YM. Tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026.
“Penahanan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.
Kejari Nganjuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan fisik pada Tahap II ini berjalan dengan tertib dan lancar. “Saat ini, tim JPU tengah mematangkan berkas dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Nganjuk,” pungkasnya. (Mur/IJ)
![]()



Post Comment