DPRD Magetan Minta Tambang Sayutan Dihentikan, Lokasi Dinilai Berisiko Lingkungan
MAGETAN | INTIJATIM.ID – DPRD Kabupaten Magetan mendorong penghentian sementara aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menemukan lokasi tambang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta bersinggungan langsung dengan sumber mata air warga.
Temuan tersebut diperoleh usai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama Komisi D DPRD Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas tambang yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi. Lokasi tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari warga melalui aksi protes dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua tim kerja evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, menyatakan secara teknis lokasi tambang tidak memenuhi kaidah keselamatan lingkungan karena berada di dekat aliran sungai dan sumber mata air yang masih dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Temuan ini akan kami bawa sebagai bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan di wilayah permukiman warga. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga proses evaluasi perizinan selesai dilakukan.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menegaskan pihaknya sejak awal menerima banyak aspirasi penolakan dari warga Desa Sayutan terkait aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut DPRD telah memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum turun bersama tim gabungan untuk memastikan kondisi di lapangan.
Menurutnya, kondisi geografis lokasi tambang memiliki tingkat kemiringan dan karakter tanah yang tidak stabil sehingga berpotensi menimbulkan longsor apabila aktivitas pengerukan terus dilakukan.
“Material tanah di lokasi ini sangat labil. Kalau terus dikeruk berisiko longsor. Bahkan di beberapa titik sudah terlihat retakan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Magetan akan mengawal proses evaluasi perizinan yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mempertimbangkan aspek keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Riyin juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
“Semua pihak hadir untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai aktivitas ekonomi menimbulkan risiko yang membahayakan masyarakat,” katanya.
Dengan keputusan penghentian sementara tersebut, proses evaluasi perizinan tambang di Desa Sayutan kini berada dalam pengawasan lintas instansi dengan fokus pada aspek lingkungan, keselamatan, dan tata ruang wilayah.(Bgs/IJ)
![]()



Post Comment