Skandal Korupsi Dana Hibah Pokir Magetan, Ketua DPRD dan 5 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan langkah progresif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020-2024. Melalui siaran pers resmi pada Kamis (23/4/2026), tim penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari anggota dewan dan tenaga pendamping.
Setelah memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan lebih dari 700 dokumen alat bukti, Kejari Magetan menetapkan status tersangka kepada (SN) selaku anggota DPRD Magetan 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029. (JML) anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta (JMT) anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Selain itu, tiga (3) Tenaga Pendamping Dewan yakni, AN, TH, dan ST juga ditetapkan sebagai tersangka.
”Keenam tersangka tersebut akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026,” jelas Sabrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Kamis (23/4).
Sabrul Iman mengungkap bahwa, adanya penyimpangan sistematis dalam program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan. Dengan total realisasi dana mencapai lebih dari Rp242 miliar, para oknum diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
“Jadi, pembentukan Pokmas penerima hibah hanya formalitas administrasi. Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh warga, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kajari, ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan dalih biaya administrasi maupun untuk kepentingan pribadi oknum dewan. Pelaksanaan kegiatannya pun sering dialihkan ke pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola, hingga adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif.
”Aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen untuk meloloskan anggaran. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan,” tegas Sabrul Iman, dihadapan para awak media.
Sementara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Tindakan mereka dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (Bgs/IJ)
![]()



Post Comment