Sinergi Lintas Sektor, BPN Ngawi Tetapkan Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria 2026
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong keberhasilan program Reforma Agraria melalui penguatan aspek akses. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Penetapan Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di ruang rapat BPN Ngawi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Bapak Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Pemerintah Desa Bangunrejo Kidul.
Dalam sambutannya, Eksam Sodak menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset berupa legalisasi tanah, tetapi juga harus dilanjutkan dengan penanganan akses yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, akses reforma agraria menjadi kunci dalam memastikan tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
“Reforma Agraria harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tidak hanya dari sisi kepastian hukum, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, Desa Bangunrejo Kidul ditetapkan sebagai lokasi penanganan akses Reforma Agraria Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil koordinasi dan kajian bersama dengan mempertimbangkan potensi wilayah, kesiapan masyarakat, serta peluang pengembangan ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Keterlibatan berbagai OPD dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi akses Reforma Agraria. Setiap instansi memiliki peran strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya, mulai dari pembinaan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga fasilitasi pemasaran dan pengembangan sektor ekonomi produktif.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi, sehingga program Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi optimistis bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di tahun 2026 akan semakin memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi berbasis pertanahan. (Tim)
![]()



Post Comment