SURABAYA | INTIJATIM.ID – Merebaknya kejahatan siber di wilayah hukum Polda Jatim, membuat jajaran Polrestabes Surabaya terus bergerak.
Kali ini, tim unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap peretasan website milik Pemkab Malang dan mengamankan satu hecker asal Lumajang.
“Tersangka yakni berinisial AR (21) asal Kabupaten Lumajang. Diduga pelaku telah meretas website milik Pemkab Malang untuk jual beli,” terang Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (5/6/2023).
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan, bahwa modus AR yakni sama dengan pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut. Selanjutnya dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” jelas AKBP Arman.
Adapun website plat merah yang berhasil diretas oleh pelaku diantaranya, milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Pemkab Malang Jawa Timur.
Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” pungkas AKBP Arman. (Red/Hms)