MAGETAN | INTIJATIM.ID – Seorang kakek di Magetan terpaksa harus digelandang ke Mapolres Magetan, karena nekat berbuat cabul terhadap anak gadis yang masih berumur 9 tahun, yang tak lain adalah tetangga dan cucu dari temannya sendiri.
Pencabulan tersebut berawal saat korban pulang dari sekolah di hampiri oleh pelaku dengan dalih akan diberi jajan, setelah itu pelaku memegang tangan dan mencium serta meremas payudara korban.
Korban yang merasa kesakitan akibat diremas payudaranya, memberitahukan kejadian yang dialami ke orang tuanya. Mendengar kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy hidajanto membenarkan, bahwa peristiwa itu telah dilaporkan oleh pihak keluarga, dan petugas langsung menangkap pelaku dirumahnya tampa ada perlawanan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya,” terang AKP Rudi, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Selasa (6/6/2023).
Saat dimintai keterangan, kata Rudy, tersangka mengaku dan mengatakan perbuatan cabulnya tersebut karena khilaf. Pun mengamankan barang bukti berupa baju seragam sekolah yang dipakai korban saat dicabuli oleh pelaku.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,” tegas Kasat Reskrim Polres Magetan. (Bgs)