Babak Baru Korupsi BSPD: Diwarnai Seretan Nama Legislator, Lima Terdakwa Hadapi Tuntutan Hari Ini
SUMENEP | INTIJATIM.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 memasuki babak krusial. Lima terdakwa dalam perkara yang menyunat hak masyarakat miskin ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang tuntutan ini menjadi momen yang paling dinantikan publik. Pasalnya, agenda ini bergulir tepat setelah persidangan sebelumnya diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari para terdakwa yang menyeret sejumlah nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep hingga DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan jadwal sidang tuntutan yang digelar hari ini.
”Hari ini kalau saya tidak salah, Mas. Agendanya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Meski aroma keterlibatan aktor politik memperkuat kesan bahwa korupsi bantuan rumah ini dilakukan secara berjamaah, Kejari Sumenep memilih irit bicara. Endro menegaskan bahwa seluruh kewenangan penyidikan berada penuh di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
”Kalau terkait itu (nyanyian terdakwa soal oknum legislator) mungkin bisa ditanyakan ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang nyidik,” tegas Endro melemparkan bola panas tersebut ke Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, korps adhyaksa Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah fakta persidangan tersebut akan dikembangkan untuk menjerat tersangka baru dari unsur legislatif, atau berhenti di lima terdakwa saat ini.
Perkara yang diusut oleh Kejati Jatim ini menyeret lima orang yang diduga kuat memiliki peran vital dalam penyelewengan dana stimulan perumahan tahun 2024. Setelah melewati proses panjang pemeriksaan saksi, ahli, dan konfrontasi keterangan terdakwa, kini nasib mereka berada di ujung pena jaksa.
Tuntutan hari ini tidak hanya menjadi tolok ukur seberapa berat hukuman yang pantas bagi para perampas hak sosial warga Sumenep, tetapi juga menjadi fondasi bagi Majelis Hakim sebelum melangkah ke agenda pembelaan (pledoi) dan pembacaan putusan akhir.
Masyarakat Sumenep kini menaruh perhatian penuh pada meja hijau. Publik menanti apakah JPU akan bersikap progresif dengan mempertimbangkan fakta keterlibatan pihak lain, atau justru melunak di tengah bayang-bayang intervensi politik maskapai legislatif.
Bagaimanapun, proses hukum tetap berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya vonis inkrah dari pengadilan. (Say/IJ)
![]()



Post Comment