Highlight

Korupsi BSPS Sumenep: Lima Terdakwa Dituntut hingga 7 Tahun Penjara, Uang Tembus Hingga Miliaran

oplus 16908288

SUMENEP | INTIJATIM.ID – Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial. Lima terdakwa yang terseret dalam pusaran kasus penyelewengan dana bantuan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (6/7/2026), JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, S.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 2 hingga 7 tahun, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah.

​Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.

​Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak pada kerugian besar bagi keuangan negara.

JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruhnya didakwa melanggar pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan ​juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​”Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. JPU menuntut Risky dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

​Kasus korupsi BSPS Sumenep ini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, dana yang diselewengkan merupakan program bantuan strategis pemerintah yang sejatinya dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin agar bisa memiliki kualitas hunian yang layak dan aman.

​Setelah pembacaan tuntutan ini, agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis putusan akhir. (Say/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!