Pemkab Magetan Siapkan Tim untuk Usut Dugaan Dana Rp7 Miliar KPRI Panca Bhakti

img 20260729 102142

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akan menurunkan tim pengawas untuk mengusut dugaan persoalan pengelolaan dana hampir Rp7 miliar di KPRI Panca Bhakti Maospati yang diduga merugikan sekitar 500 anggotanya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat atas polemik yang kini telah bergulir ke ranah hukum.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan memastikan pendalaman akan dilakukan meski hingga saat ini belum menerima laporan tertulis dari pihak anggota maupun korban. Pemerintah daerah menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti mengingat besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, total dana simpanan anggota yang tertahan diperkirakan mencapai hampir Rp7 miliar. Sedikitnya 500 anggota terdampak, yang mayoritas merupakan guru aktif maupun purnatugas dari empat kecamatan, yakni Bendo, Maospati, Karas, dan Sugihwaras.

Kasus dugaan pengelolaan dana KPRI Panca Bhakti Maospati mencuat ke publik setelah sejumlah anggota mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan diajukan lantaran pengurus diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan koperasi hingga menimbulkan kerugian kolektif bagi para anggota.

Salah satu anggota yang menempuh jalur hukum mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp68,2 juta akibat tidak dapat mencairkan dana simpanannya.

Kekecewaan anggota disebut telah berlangsung sejak Maret 2022. Dalam sejumlah Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus diduga tidak mengungkapkan kondisi keuangan koperasi secara terbuka kepada para anggota. Kini, aktivitas operasional kantor KPRI Panca Bhakti dilaporkan telah berhenti total tanpa kepastian pengembalian dana simpanan para anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengurus dan pengawas internal koperasi untuk memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang terjadi.

“Secara resmi kami baru mendengar informasi ini dari kabar yang beredar di lapangan. Walau belum ada laporan resmi yang masuk, sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pendalaman. Kami akan menurunkan tim pengawas untuk mengurai pengelolaan dana yang dilakukan pengurus sebelumnya,” ujar Joko saat ditemui usai upacara peringatan Hari Koperasi ke-79 di Alun-alun Magetan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Joko, secara umum kondisi perkoperasian di Kabupaten Magetan masih tergolong sehat. Karena itu, persoalan yang terjadi di KPRI Panca Bhakti menjadi perhatian khusus agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Magetan mulai melakukan koordinasi dengan Pusat KPRI (PKPRI) untuk memetakan akar persoalan yang terjadi. Ketua Dekopinda Magetan, Adi Praysetyono, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui kasus tersebut setelah memasuki ranah peradilan.

“Akar masalahnya ditengarai karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus, sehingga kinerja keuangan koperasi menjadi tidak sehat,” katanya.

Adi menjelaskan, aktivitas usaha KPRI Panca Bhakti saat ini telah vakum meski status badan hukumnya masih tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU). Dari sekitar 1.100 koperasi yang ada di Kabupaten Magetan, sekitar 80 hingga 85 persen di antaranya masih berstatus aktif dan sehat. KPRI Panca Bhakti menjadi satu-satunya koperasi pegawai yang saat ini menghadapi krisis serius.

Dekopinda Magetan memilih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pendampingan hukum maupun langkah lanjutan akan ditentukan setelah seluruh fakta dan kondisi keuangan koperasi dipetakan secara menyeluruh.

“Prinsip kami mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila kerugian keuangan tersebut dapat dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab, tentu masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil tidak keliru,” pungkas Adi.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan memastikan hasil pendalaman terhadap dugaan pengelolaan dana hampir Rp7 miliar di KPRI Panca Bhakti Maospati akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi ratusan anggota yang terdampak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi di Kabupaten Magetan. (bgs)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!