Beli Alokasi Rp83,4 Miliar Pakai Emas dan Rumah, Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Resmi Ditahan KPK
JAKARTA | INTIJATIM.ID — Praktik culas pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur kembali memakan korban. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Mahrus yang berbalut rompi oranye dengan tangan terborgol bungkam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan. Langkahnya terhenti di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, memperpanjang daftar legislator yang terjerat dalam mega skandal bernilai ratusan miliar rupiah ini.
Penahanan Mahrus membongkar modus sistemik “jual-beli” jatah dana hibah APBD Jatim Tahun Anggaran 2019–2022. Berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas wilayah Kabupaten Probolinggo, Mahrus diduga menyetorkan mahar fantastis kepada Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Anwar Sadad (AS), demi mengamankan kucuran anggaran.
Tak tanggung-tanggung, investasi haram Mahrus untuk memuluskan jatah hibah mencapai puluhan miliar rupiah. Diantaranya uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, logam mulia berupa emas batangan seberat 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah mewah di Surabaya, dan fasilitas pendirian usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Timbal balik dari “upeti” tersebut sepadan secara kalkulasi bisnis korupsi Mahrus berhasil meraup alokasi dana hibah Pokmas bernilai fantastis, yakni Rp83,4 miliar.
“Saudara MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS (Bagus Wahyudiono),” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebagai langkah penindakan aset (asset recovery), KPK telah menyita aset milik AS dan BGS senilai kurang lebih Rp22 miliar. Atas perbuatannya, Mahrus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Mahrus merupakan kelanjutan dari gelombang penindakan KPK pekan ini. Hanya selang enam hari sebelumnya, pada 22 Juli 2026, penyidik telah memenjarakan tiga pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR).
Skandal ini bak benang kusut yang tak kunjung usai sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022. Dari pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka pada 10 Oktober 2025 terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi—yang terpecah dalam tiga klaster penanganan.
Di tengah penyidikan yang terus meluas, perkara ini juga menyisakan catatan tersendiri. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima, batal diseret ke meja hijau. KPK terpaksa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya lantaran bersangkutan telah meninggal dunia.
Kasus ini menegaskan betapa dana hibah Pokmas yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat daerah justru dijadikan bancakan elite politik lokal untuk memperkaya diri dan membangun gurita bisnis pribadi. (OP/IJ)
![]()



Post Comment