Menuju WBK, BPN Ngawi Perkuat Budaya Pelayanan Berbasis Integritas, Raih IKM dan IPK 3,89 pada Semester I 2026
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Komitmen tersebut tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada Semester I Tahun 2026. Berdasarkan hasil pengukuran melalui Case Survey Management System (CSMS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi memperoleh nilai IKM sebesar 3,89 dari skala 4 dan IPK sebesar 3,89 dari skala 4, dengan total 248 responden. Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan yang berintegritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., QRMP., mengatakan bahwa hasil survei tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus kami jaga. Hasil IKM dan IPK ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat WBK, tetapi juga pada terciptanya budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Oleh karena itu, penguatan tata kelola organisasi terus dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta penyempurnaan standar operasional pelayanan.
Selain itu, BPN Ngawi secara konsisten memanfaatkan hasil survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Setiap masukan dan penilaian dari masyarakat menjadi dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan agar layanan yang diberikan semakin cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan budaya integritas juga diwujudkan melalui internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK, peningkatan disiplin pegawai, serta pengembangan berbagai inovasi pelayanan yang mendukung transformasi layanan pertanahan. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan yang berkesinambungan. Dengan dukungan seluruh jajaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan penilaian melalui Case Survey Management System (CSMS), BPN Ngawi optimistis dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. (Tim/IJ)
![]()



Post Comment