Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan Kejari Lamongan, Narkotika Mendominasi
LAMONGAN | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penanganan 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam hingga sejumlah barang lainnya. Pemusnahan dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht pada periode Juni hingga Agustus 2026.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” ujarnya.
Menurut Erfan, sebanyak 38 perkara tersebut terdiri atas sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Barang bukti narkotika mendominasi pemusnahan. Kejari Lamongan menghancurkan sabu-sabu dengan berat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.
Terdapat 45,6 gram ganja dari dua perkara, 794 butir pil atau obat berbagai merek dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara narkotika juga ikut dimusnahkan, di antaranya 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh timbangan digital dari tujuh perkara.
“Barang bukti lainnya mencakup puluhan pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip dan kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji 3 kilogram hingga kunci kontak palsu,” jelasnya.
Disisi lain, satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar juga turut dihancurkan. Selain itu, terdapat 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, empat benda tajam dari empat perkara, serta enam botol minuman beralkohol dari satu perkara.
“Pemusnahan baru dapat dilakukan setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Erfan, Kamis (17/9).
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 270 sampai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kejari juga mendasarkan pelaksanaannya pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (DS/IJ)
![]()



Post Comment