Cegah Identitas Warga Meninggal Disalahgunakan, Pemkab Madiun Genjot Percepatan Akta Kematian
MADIUN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bergerak cepat memperketat tata kelola data kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan identitas warga yang telah meninggal dunia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi percepatan dan kemudahan pencatatan akta kematian di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh para camat dan petugas pelayanan kependudukan dari seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam forum tersebut, tertib pencatatan kematian ditekankan sebagai fondasi utama data kependudukan yang valid. Selain itu, akta kematian memiliki implikasi hukum vital bagi keluarga yang ditinggalkan, mulai dari pengurusan hak waris, klaim asuransi, hingga kejelasan akses bantuan sosial.
“Sebaliknya, pengabaian pelaporan berisiko memicu sengketa harta, menghambat perlindungan anak yatim piatu, hingga mengganggu perencanaan program kesehatan publik,” kata Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Ia menegaskan bahwa peristiwa kematian tidak boleh diabaikan dari sisi administrasi. Keterlambatan atau ketidaktertiban pelaporan dinilai berpotensi merusak akurasi data kependudukan daerah.
“Setiap kematian harus tercatat agar data tetap valid, program bantuan tepat sasaran, dan pembangunan berjalan sesuai kenyataan di lapangan. Tanpa pelaporan yang cepat, status kependudukan seseorang tetap aktif padahal sosoknya telah tiada,” tegasnya saat memberikan arahan.
Guna mendorong kesadaran warga, Bupati Madiun menginstruksikan pemangkasan jalur birokrasi. “Masyarakat kini dapat mengurus akta kematian dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya (gratis) cukup dengan membawa surat keterangan kematian ke kantor pelayanan,” pungkas Bupati Madiun.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Madiun mengintegrasikan sistem pelaporan kematian dari rumah sakit dan puskesmas agar terhubung langsung ke Dinas Dukcapil. Di saat yang sama, perangkat desa dan tokoh masyarakat turut difungsikan sebagai ujung tombak untuk mengedukasi warga di tingkat tapak. (Utg/IJ)
![]()



Post Comment