JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) RI melakukan bersih-bersih, terkait adanya kasus Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan).
KPK telah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya, atas tindakan pungli di lembaga antirasuah. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
“Sudah kita non jobkan, puluhan kok. Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu, kita ingin bersih,” jelas Alexander
Alex mengatakan, mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah. Ia memastikan, akan tegas bertindak, apabila ditemukan penyelewengan di unit kerja KPK lainnya.
“Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita sikat saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
“Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menambahkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK. “Seperti, setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga,” tandasnya. (Red)
Sumber : siberindo.co