Janjikan Pekerjaan di Banwaslu, Mantan Panwascam Jadi Tersangka Penipuan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polres Magetan berhasil meringkus (AK) laki laki 28 th tersangka pelaku penipuan dengan modus bisa kerja di kantor Banwaslu Magetan sebagai staf administrasi, dengan membayar sejumlah uang.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy hidajanto menjelaskan, pelaku ini sebelumnya pernah menjadi staf pendukung sekertariat Panwascam di wilayah kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.

“Pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya bisa memasukan kerja di kantor Bawaslu Magetan sebagai staf administrasi dengan gaji sebesar 3,2 juta rupiah. Namun, dengan syarat membayar kepada pelaku sebesar 5 juta rupiah,” terang AKP Rudy, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Magetan, pada Kamis (27/7/2023).

Pelaku mengaku, aksinya tersebut dilakukan seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain, hanya demi mendapatkan sejumlah uang dengan menipu korban.

“Saat melakukan penyelidikan dan menanyakan ke kantor Bawaslu, di sana tidak ada perekrutan pegawai baru. Jadi, semua adalah murni dari niat pelaku untuk menipu, dan sudah ada 4 orang korban yang ditipu oleh pelaku” jelas Kasatreskrim Polres Magetan

Setelah mendapatkan uang dari hasil penipuan, lanjut Rudy, pelaku melarikan diri ke berbagai tempat dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Kabupaten Lumajang tempat kelahiran pelaku.

“Pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah” tegasnya. (Bgs)

Loading

Leave a Reply