MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jawa Timur, kembali mengeluarkan SK Perjanjian Kerja PPPK kepada 477 pegawai. Sebanyak 464 tenaga Guru, dan 13 tenaga Teknis Formasi Tahun 2022.
Bertempat di Pendapa Surya Graha, ratusan pegawai tersebut secara resmi menerima Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK. Pada Senin (31/07/2023).
Bupati Suprawoto menyampaikan bahwa, sebagai pengajar harus mendidik anak dengan karakter disiplin dan jujur, sehingga menciptakan SDM yang unggul.
“Jadikan Magetan menjadi kolam besar, kuncinya dengan peningkatan sumber daya manusia,” pesan Bupati Suprawoto.
Selain itu, Bupati Suprawoto menekankan agar memberikan kontribusi terbaik dalam memegang amanah atas kepercayaan yang diberikan.

“Jadi PPPK itu diangkat sebagai tenaga profesional di bidangnya. Maka dari itu, berikan kontribusi yang baik dengan menjaga amanah dengan baik. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sesuai dengan perjanjian kerja, PPPK akan menerima evaluasi kinerja selama lima tahunan. Untuk perpanjangan harus melalui evaluasi dan penilaian perilaku, jika kinerja dinilai baik maka perjanjian kerja akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan.
Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magetan Suprawoto, didampingi Wakil Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kepala BKD Magetan. (Red)