HUT ke-78 RI : Ratusan Napi di Magetan Dapat Remisi, Ibu Warga Binaan Dipenuhi Rasa Haru

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sebanyak 168 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Rutan Magetan, pada Kamis (17/8/2023).

Wajah senang bercampur bahagia terlihat dari wajah para warga binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Indonesia. Salah satunya adalah, seorang narapidana wanita yang memiliki seorang bayi di dalam rutan, karena sebelum masuk rutan sudah hamil dan melahirkan bayinya saat menjalani masa tahanan.

Kepala Rutan Eries Sugianto mengatakan, dari 168 warga binaan Rutan Magetan yang menerima remisi di HUT KE-78 RI tahun ini, ada 2 warga binaan yang langsung di bebaskan hari ini, yaitu 1 warga dari Ngawi dan 1 dari Magetan.

“Tentunya warga binaan yang mendapat remisi ini semua sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Diantaranya adalah telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanannya di rutan,” jelasnya.

Bupati Suprawoto Saat Memberikan Surat Remisi Kepada Warga Binaan di Rutan Magetan.

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto yang hadir memberikan surat remisi, mengucapkan selamat kepada warga binaan Rutan Magetan. Ia berpesan, agar tidak datang kembali sebagai warga binaan.

“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, dan saya berharap setelah pulang dari sini jangan sampai datang kembali. Perbaiki hidup kalian dan jadilah orang yang baik bagi keluarga, masyarakat dan juga negara” pesan Bupati Suprawoto.

Diketahui dalam acara pemberian remisi umum bagi narapidana tersebut selain Bupati Magetan juga dihadiri oleh Kapolres Magetan, Dandim 0804 dan juga anggota Forkopimda Magetan. (Bgs)

Loading

Leave a Reply