Satpol-PP Magetan Gencar Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Untuk menekan peredaran rokok ilegal (tanpa cukai resmi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), terus gencar sosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal” di setiap wilayah Kabupaten Magetan.

Bekerja sama dengan Kantor perwakilan Beacukai Madiun, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini digelar kembali di pasar “Selo Asri” Desa Campursari Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Minggu (20/8/2023).

Bupati Magetan Suprawoto, dalam sambutannya menerangkan bahwa, sosialisasi ini digelar bukan mempromosikan ke masyarakat untuk merokok, melainkan untuk mencegah masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal, yang jelas sangat merugikan.

“Tentunya sosialisasi ini bukan menyuruh masyarakat untuk merokok, tetapi mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian bila membeli serta mengonsumsi ataupun mengedarkan rokok Ilegal,” terangnya.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko menjelaskan, adanya rokok Ilegal sangat merugikan negara, karena mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat.

“Uang yang didapat dari DBHCHT akan digunakan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, seperti membangun rumah sakit, puskesmas dan lain sebagainya,” jelas Sigit, Minggu (20/8).

Sementara itu, Kabid GAKDA Satpol-PP Magetan Gunendar, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut aktif dalam mencegah peredaran rokok Ilegal khususnya di Magetan.

“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk ikut aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dan segera melapor ke petugas bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” tegasnya. (Bgs/Adv)

Loading

Leave a Reply